Penjelasan Tentang Undang-Undang ITE

Salam. Selamat datang di SistemIT.com. Pada kesempatan kali ini saya akan share materi IT tentang perbuatan apa saja yang dilarang dalam undang-undang ITE. Artikel ini berdasarkan beberapa sumber yang telah saya himpun agar membantu teman-teman dalam mencari informasi mengenai UU ITE. Mengingat banyaknya orang-orang terjerat kasus pelanggaran ITE, saya mencoba merangkum undang-undang ITE tersebut agar kita semua bisa memahami perbuatan apa saja yang melanggar dan tentunya agar kita semua tidak terjerat dalam kasus hukum.

Jangan sampai apa yang kita lakukan dalam komunikasi online, penggunaan medsos, dan lainnya berbenturan dengan hukum.

Berikut adalah pembahasan mengenai

UU No. 11 Tahun 2008

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang istilah kerennya kita kenal dengan UU ITE. Pengaturan tentang penggunaan teknologi informasi juga telah dilakukan perubahan menjadi

UU No. 19 Tahun 2016

Yang disingkat dan di kenal sebagai UU ITE

Secara struktur undang-undang, perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang ITE diatur dalam :

pasal 27 sampai dengan pasal 37. Namun demikian secara lebih spesifik, ketentuan tentang larangan hanya diatur dari pasal 27 sampai dengan pasal 35. Ada dua pasal yang berkedudukan sebagai operator norma, yaitu kondisi ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh orang asing terhadap sistem elektronik di wilayah Republik Indonesia (pasal 37 UU-ITE) dan tindakan yang merugikan orang lain (pasal 36 UU-ITE). Adapun ketentuan norma primer (larangan) yang diatur dalam UU-ITE bisa dijelaskan dan di pahami singkat pada tabel sebagai berikut:

Tingginya kasus ITE membuat kita harus lebih melek dan juga memahami aturan yang berlaku karena akhir kahir ini banyak terjadi pencemaran nama baik, berita bohong atau hoax. Selain itu kasus ITE sangat bervariasi. Tidak hanya pencemaran nama baik melalui media sosial. Namun juga pelanggaran hak cipta. Ini juga perlu perhatian khusus. Apalagi bagi seorang peneliti yang memiliki karya ilmiah. Tidak sedikit seorang akademisi dicabut gelar akademisnya karena terbukti menggunakan karya orang lain. Seperti misalnya software dan sejenisnya yang berbentuk karya digital.

Sumber :

LARANGAN DAN SANKSI DALAM UU ITE

PERBUATAN YANG DILARANG DALAM UU-ITE

Related posts